RUU Crypto Ditolak di AS Telah Diubah #berita crypto
RUU ini, yang disebut Undang-Undang GENIUS (S.1582), yang direvisi di Senat AS, akan mengharuskan penerbit stablecoin yang berbasis di luar negeri untuk tunduk pada regulasi Amerika jika mereka memberikan layanan kepada pengguna AS.
Perubahan ini dapat membawa Tether, penerbit stablecoin terbesar di dunia, di bawah regulasi AS untuk pertama kalinya. Undang-undang ini juga memperluas definisi penyedia layanan aset digital untuk mencakup pengembang, node validator, dan penyedia dompet penyimpanan mandiri. Kelompok-kelompok ini juga mungkin harus mematuhi Undang-Undang Kerahasiaan Bank dan undang-undang anti pencucian uang (AML).