Regulasi Crypto di Indonesia
Regulasi cryptocurrency di Indonesia masih terus berkembang. Berikut beberapa poin penting terkait regulasi crypto di Indonesia:
- Status Cryptocurrency: Cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, namun diakui sebagai aset digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Pengawasan: Pengawasan aset kripto di Indonesia telah dialihkan dari Bappebti ke OJK pada 10 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Regulasi: Beberapa regulasi yang mengatur cryptocurrency di Indonesia antara lain:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018: Mengatur kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto.
- Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019: Mengatur ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto.
- Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024: Mengatur perdagangan aset keuangan digital.
- Pajak: Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan pajak terhadap transaksi cryptocurrency, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0,11% dan pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,1%.
- Aset Kripto Legal: Bappebti telah mengeluarkan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang mencakup lebih dari 851 jenis aset kripto