Keberadaan kejahatan siber semakin meningkat setiap hari dan jenisnya telah berkembang dari 18 menjadi 62. Khususnya, pencurian data pribadi, pemalsuan suara dan wajah dengan bantuan kecerdasan buatan, serta penyebaran file berbahaya telah menjadi aktivitas yang aktif.
Mereka yang berhasil mendapatkan dana sedang mengekspor dalam bentuk cryptocurrency ke luar negeri.
Untuk mendeteksi dan mencegah kejahatan ini dengan cepat, petugas lembaga penegak hukum perlu menguasai teknologi siber dan kecerdasan buatan dengan baik.
Oleh karena itu, di Kementerian Dalam Negeri akan dibentuk unit khusus untuk kejahatan siber, yang akan dipimpin langsung oleh menteri.
Di Kementerian Hukum, akan dibuka pengelolaan khusus untuk kejahatan siber dan hak digital.
@KurbanoffNet