Kali ini tidak ada kebijakan baru yang dirilis, hanya menekankan kembali kebijakan 924 tahun 2021 dan kebijakan 94 tahun 2017.
Pertama-tama, kesimpulannya: perdagangan mata uang digital pribadi tidak ilegal, menggunakan kartu bank untuk setoran dan penarikan, pelanggaran tidak ilegal.
Pada tahun 2017, mata uang kripto dinamakan sebagai mata uang virtual, dan dikategorikan sebagai barang virtual. Mata uang virtual bukanlah mata uang resmi, karena di negara kita hanya Renminbi yang merupakan mata uang resmi, barang virtual hanya memiliki atribut barang tanpa atribut mata uang.
Pada tahun 2021, kebijakan 924 menerapkan larangan menyeluruh terhadap semua bisnis di industri web3, melarang perusahaan kripto asing beroperasi untuk pengguna domestik, serta melarang lembaga dan individu domestik untuk melayani atau bekerja untuk perusahaan kripto asing. Selain itu, melarang bank dan lembaga keuangan lainnya untuk menyediakan layanan penyelesaian pembayaran untuk transaksi mata uang virtual.
Kesimpulan terakhir, saat ini pemegang mata uang pribadi tidak ilegal, namun dilarang menggunakan kartu bank untuk transfer setoran dan penarikan (uang tunai diperbolehkan), jika tidak, itu akan menjadi pelanggaran tetapi tidak ilegal, pelanggaran adalah melanggar peraturan bank sentral, tetapi bank sentral bukan lembaga legislatif maupun lembaga penegak hukum, bahkan jika melanggar, bank sentral paling banyak akan menonaktifkan kartu bank Anda, penonaktifan ini ditujukan pada nomor kartu dan bukan pada orangnya, Anda dapat membatalkan kartu dan mengajukan permohonan ulang tanpa terpengaruh. Menurut pernyataan dari departemen anti pencucian uang bank, "Saya tidak dapat memberikan saran ini (membatalkan kartu dan mengajukan permohonan ulang), tetapi jika Anda ingin melakukannya, kami tidak dapat menghentikan Anda."
Selain itu, semua yang terkait dengan setoran dan penarikan yang dihukum, disebabkan oleh tiga alasan: pertama, pencucian uang, kedua, pertukaran ilegal, ketiga, kejahatan membantu (dengan pengetahuan sebelumnya, terlibat dalam dana yang terkait dengan kejahatan dan penipuan)
Terakhir, sekali lagi ditekankan, perdagangan mata uang digital pribadi tidak ilegal, menggunakan kartu bank untuk setoran dan penarikan, pelanggaran tidak ilegal.