#WhiteHouseDigitalAssetReport Gedung Putih telah merilis laporan komprehensif tentang aset digital, menjelaskan rekomendasi untuk kerangka regulasi guna mendukung pertumbuhan industri kripto di AS. Laporan ini merupakan bagian dari upaya Presiden Trump untuk menjadikan Amerika sebagai "ibu kota kripto dunia". Berikut adalah poin-poin kunci¹ ²:
- *Kejelasan Regulasi*: Laporan merekomendasikan agar Kongres memberikan pedoman yang jelas untuk industri kripto, termasuk undang-undang untuk mengawasi pasar spot untuk aset digital non-sekuritas dan mengadopsi teknologi DeFi.
- *Akses Perbankan*: Administrasi telah mengakhiri Operasi Choke Point 2.0, yang membatasi bank dari bekerja dengan perusahaan kripto. Laporan tersebut menyarankan untuk meluncurkan kembali upaya inovasi kripto untuk memperjelas kegiatan bank yang diizinkan.
- *Stablecoin*: Undang-Undang GENIUS, yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Trump, menciptakan kerangka regulasi federal untuk stablecoin. Laporan merekomendasikan pelaksanaan yang setia terhadap undang-undang ini.
- *Pajak*: Laporan tersebut menyarankan untuk memperbarui kebijakan pajak untuk mengenali karakteristik unik aset digital, termasuk panduan mengenai topik seperti transaksi wrapping dan penerimaan de minimis.
- *Keuangan Terdesentralisasi (DeFi)*: Laporan tersebut mendorong pembuat kebijakan untuk menyambut DeFi dan mempertimbangkan bagaimana perangkat lunak dikendalikan dan apakah dapat mematuhi aturan yang ada saat ini.
- *Stok Kripto*: Laporan tersebut menyebutkan stok aset digital, yang akan dikelola oleh Departemen Keuangan dan dibiayai oleh aset digital yang disita.
- *Cadangan Bitcoin*: Presiden Trump telah mengusulkan untuk menciptakan cadangan bitcoin strategis, yang akan dipelihara sebagai aset cadangan Amerika Serikat.