#CryptoClarityAct Pada 23 Juni 2025, Komite Rumah untuk Layanan Keuangan dan Pertanian melaporkan H.R. 3633, Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital tahun 2025 (atau Undang-Undang KEJELASAN). RUU ini akan memberikan peran pusat kepada Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas (CFTC) dalam mengatur komoditas digital dan perantara terkait sambil mempertahankan aspek tertentu dari kewenangan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) atas transaksi crypto pasar primer, dengan subjek pengecualian terbatas baru dari persyaratan pendaftaran SEC untuk penggalangan dana. RUU ini akan mendefinisikan komoditas digital sebagai aset digital yang nilainya "terkait secara intrinsik" dengan penggunaan blockchain. Istilah komoditas digital akan mengecualikan sekuritas, derivatif, dan stablecoin. Ringkasan ketentuan utama dari amandemen dalam bentuk substitusi ada di bawah.
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.