#CryptoClarityAct Undang-undang dengan judul "Undang-Undang Inovasi Keuangan yang Bertanggung Jawab", yang didasarkan pada Undang-Undang CLARITY yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat minggu lalu. RUU ini menawarkan kerangka regulasi yang jelas untuk aset digital, termasuk klasifikasi baru "aset tambahan" untuk token non-sekuritas, serta daftar DA yang diusulkan yang membebaskan penjualan token tertentu dari pendaftaran dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).