$XRP

Undang-Undang Stablecoin (#StablecoinLaw) adalah langkah regulasi penting yang bertujuan untuk mengatur penggunaan mata uang digital yang terhubung dengan aset stabil, seperti dolar AS, untuk meningkatkan transparansi dan kepercayaan di pasar digital. Undang-undang ini menetapkan kerangka hukum yang jelas yang mengharuskan penerbit mata uang ini untuk memberikan jaminan keuangan dan pengungkapan yang akurat mengenai cadangan kas, sehingga melindungi pengguna dari risiko keuangan dan mencegah keruntuhan mendadak. Ini juga berkontribusi pada integrasi stablecoin ke dalam sistem keuangan tradisional sambil meningkatkan pengawasan dan kepatuhan terhadap undang-undang perbankan yang berlaku.