WAKTU MENUNGGU UNTUK KRIPTOCURRENCY TELAH DITERAPKAN

Badan Penelitian Kejahatan Keuangan (MASAK) telah menerapkan langkah-langkah baru terkait hubungan penyedia layanan aset kripto dengan pelanggan mereka.

Menurut regulasi yang diterbitkan dalam Jurnal Resmi dan mulai berlaku hari ini, penarikan cryptocurrency yang dilakukan melalui penyedia layanan aset kripto akan dikenakan waktu tunggu minimal 48 jam. Jika pengguna melakukan penarikan cryptocurrency untuk pertama kalinya melalui platform, waktu ini akan diterapkan minimal 72 jam.

Aturan ini akan berlaku jika pengguna ingin mengirim cryptocurrency ke alamat dompet yang tidak terdaftar di penyedia layanan aset kripto mana pun atau jika mereka ingin mengirim cryptocurrency ke penyedia layanan luar negeri yang tidak memiliki kewajiban untuk berbagi informasi pengirim-penerima.

Batas harian dan bulanan juga diterapkan pada stablecoin

Di sisi lain, batasan juga diterapkan pada transaksi stablecoin. Dengan demikian, dalam transaksi penarikan stablecoin, batas harian akan ditetapkan sebesar 3.000 dolar dan batas bulanan sebesar 50.000 dolar. Batas ini dapat meningkat hingga dua kali lipat jika mematuhi aturan perjalanan.

Langkah-langkah baru ini juga mewajibkan semua platform untuk memasukkan deskripsi transaksi dengan panjang minimal 20 karakter terkait sifat transaksi dari pelanggan dalam semua transaksi transfer cryptocurrency.

Sumber-sumber dari Kementerian Keuangan dan Keuangan beberapa hari yang lalu menyebutkan langkah-langkah ini dalam pernyataan mereka kepada AA, dan tujuan dari langkah-langkah ini adalah untuk mencegah pencucian uang dari pendapatan yang diperoleh dari kejahatan seperti perjudian ilegal dan penipuan melalui akun cryptocurrency.

$Btc #bitcoin #kripto $Eth #crypto